Diembat buto ijo - kios yang digunakan kantor Cv Anugrah di Pasar Piji Dawe (Foto Grace) |
Padahal kantor itu bagi CV Anugrah dianggap cukup penting, karena setiap hari dijadikan sebagai sarana aktivitas antara perusahaan dengan para pedagang. Lebih khusus lagi untuk urusan penarikan uang angsuran dari pedagang yang juga belum lunas sampai sekarang. “Malah sejak menjelang akhir Oktober 2018, kami samasekali kehilangan sumber penghasilan.
Baca Juga :
- Pasar Piji di Kecamatan Dawe Bermasalah (1) Pemkab Kudus “Ngemplang” Sewa Tanah
- Pasar Piji di Kecamatan Dawe Bermasalah (2) Ini Isi Perjanjian Kerjasamanya
- Pasar Piji Kecamatan Dawe Bermasalah (3) Pemkab Kudus Belum/Tidak Membayar Pembongkaran Bangunan dan Retribusi Tanah Rp 3,6 Miliar
- Pasar Piji Kecamatan Dawe Bermasalah (4) Diduga Terjadi Pemalsuan Tanda Tangan Akta Pelepasan Hak
- Pasar Piji Kecamatan Dawe Bermasalah (6) Belum Ber IMB, Meski Sudah Dioperasikan Sejak Awal 2017
Gara gara seorang pedagang perempuan melaporkan kepada Wakil Bupati Kudus (saat itu dan sekarang menjadi pelaksana tugas Bupati Kudus) Hartopo pedagang Pasar Piji “dipungli” (pungutan liar). Hartopo pun sempat marah dan “menginstruksikan” kepada semua pedagang untuk menolak adanya pungli.” tambah Abu Bakar.
Padahal laporan pedagang perempuan itu salah besar. Sebab CV Anugrah menagih angsuran para pedagang yang belum dilunasi sampai sekarang dan jumlahnya masih sekitar Rp 900 juta.
Seminggu setelah kejadian tersebut, kantor CV Anugrah yang menempati sekitar 2x 3 meter ini di bagian barat- satu deret dengan kios pedagang emas- sebelah kiri toko emas cap Bebek sudah ditempati oknum pedagang pasar. Konon “diembat” dan dijual oknum petinggi pasar setempat. Piye Jal Ambyar apa ora.(Grace)