Ini Cara DP3AKKB Banten Perkuat Basis Data Kependudukan di Masyarakat

Header Menu

Ini Cara DP3AKKB Banten Perkuat Basis Data Kependudukan di Masyarakat

Kamis, 13 Juni 2024

 

Advokasi dan soisialisasi pembentukan Rumah Data Kependudukan. 


TANGERANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten menilai rumah data kependudukan menjadi bagian dari pengoptimalan Program Bangga Kencana di Kampung Berkualitas. Rumah data dinilai penting karena rumah data itu dapat dijadikan sebagai basis data dan informasi serta pusat intervensi pembangunan di tingkat mikro wilayah.

Hal itu terungkap dalam advokasi dan soisialisasi pembentukan Rumah Data Kependudukan di Posyandu Mawar, Taman Cibodas, Sangiang Jaya,  Kota Tangerang, Selasa (11/6/2024).

Diketahui, Rumah Data Kependudukan yang kemudian dikenal dengan Rumah Dataku berfungsi sebagai basis data dan informasi serta pusat intervensi pembangunan di tingkat mikro wilayah Kampung KB. Dimana, Rumah Dataku tersebut memiliki urgensi dan manfaat bagi masyarakat di kampung tersebut.

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma'ani Nina mengatakan, Kampung KB merupakan satuan wilayah setingkat desa yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana), serta pembangunan sektor terkait upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat.

"Kampung KB merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan program Bangga Kencana ke masyarakat dengan mengaktualisasikan delapan fungsi keluarga dengan membangun karakter bangsa melalui keluarga kecil bahagia sejahtera," kata Nina.

Terkait Rumah Dataku, lanjut Nina, secara konseptual merupakan program yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan intervensi sosial berdasarkan partisipasi masyarakat yang didukung peran strategis data.

"Proses ini dilakukan dengan menyederhanakan kondisi masyarakat yang kompleks ke dalam gambaran data. Dan kemudian melalui keterlibatan masyarakat menyediakan skema intervensi dalam proses percepatan pembangunan di tingkat lokal," ucapnya.

Dijelaskan Nina, secara teknis tujuan besar Rumah Dataku ditempatkan dalam skema interaksi yang kompleks antara berbagai tingkatan yaitu BKKBN dan perwakilan provinsi, OPD KB provinsi, kabupaten/kota, relasi lintas institusi pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan dan masyarakat dimana program ini dijalankan.

"Secara normatif, Rimah Dataku berhadapan dengan dampak yang dirasakan masyarakat dari berjalannya program tersebut," jelasnya.

Nina menyebut, Rumah Data Kependudukan saat ini sudah ada di 899 Kampung KB yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Meski begitu, jumlah tersebut belum selaras dengan mekanisme pencatatan, pengendalian dan evaluasi yang baik.

"Hal ini terlihat belum adanya evaluasi program Rumah Dataku yang bukan hanya menaungi tata cara evaluasinya, namun juga mengenai pembagian kewenangan antar stakeholder. Semua data yang masuk ke dalam sistem pelaporan Kampung KB saat ini hanya dari jumlah pendirian yang kemudian dilaporkan oleh provinsi," katanya.

"Hal ini juga diartikan pelaporan ini hanya menggambarkan jumlah Rumah Dataku yang telah berdiri secara kuantitatif. Namun belum dapat merepresentasikan kondisi berjalannya Rumah Dataku dan bagaimana proses program yang telah dilakukan," sambungnya.

Sementara, Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Menrofa menuturkan, konsep dasar Rumah Dataku adalah sebagai fungsi pusat data dan intervensi permasalahan kependudukan.

"Jadi bagiamana (semua) data terkait permasalahan kependudukan yang mencakup sistem pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan di tingkat mikro, mulai dari identifikasi, mengumpulkan, memverifikasi dan memanfaatkan data kependudukan yang bersumber dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai basis intervensi pembangunan di Kampung KB dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Yeremia berharap, melalui kegiatan ini, pihaknya mengajak serta mendorong seluruh kabupaten/kota untuk dapat menindaklanjuti dengan melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing, serta dapat mengembangkan dan menyusun Rumah Data Kependudukan sesuai amanah Pasal 58 Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009.

"Pasal tersebut mengamanatkan bahwa setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga," ujarnya. (ADV)