Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten Berupaya Melakukan Penyelamatan Dan Perlindungan Terhadap Arsip. |
SERANG - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten berupaya melakukan penyelamatan dan perlindungan terhadap arsip. Hal itu untuk melindungi keabsahan dan keaslian suatu arsip.
Sebagai langkah nyata, DPKD Provinsi Banten mulai melakukan pembahasan tentang penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan dan Penyelamatan Arsip di Ruang Rapat DPK Banten, Senin (21/10/2024).
SOP merupakan hal penting dalam pengelolaan kearsipan yang handal dan prosedural. SOP yang jelas dan terstruktur dapat membantu organisasi untuk meningkatkan efisiensi, mematuhi peraturan, dan mempertahankan integritas informasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip DPK Banten Tati Maryati mengatakan, penyusunan SOP sangat penting dalam setiap unit kerja untuk menentukan arah suatu tujuan
"Tanpa SOP kita tidak bisa mengarahkan ke arah mana tujuan yang akan kita capai, maka dari itu SOP sangat penting untuk mengetahui peraturan penyelamatan dan perlindungan arsip yang baik dan benar," kata Tati.
Lebih lanjut, Tati menuturkan, SOP juga untuk mengoptimalkan upaya perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana, sebagai suatu pedoman bagi pencipta arsip dan lembaga kearsipan dalam melakukan pelindungan dan penyelamatan arsip.
"Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga dapat digunakan bagi kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Sementara, Arsiparis DPK Banten Ida Nuryati menuturkan, penyelamatan dan perlindungan arsip yang sesuai SOP dalam pemerintahan, akan menciptakan sistem kearsipan yang tertib dan aman.
"SOP penting untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan dalam hal ini perlindungan dan penyelamatan terhadap arsip," tuturnya.
Terpisah, Analisis Kebijakan Ahli Muda Tini Martini selaku perwakilan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten hadir dan mengarahkan bagaimana cara penyusunan SOP perlindungan dan penyelamatan arsip.
Ia juga memberikan arahan dan penjelasan terkait bagaimana penyusunan SOP yang benar dalam setiap unit kerja. (ADV)