DPMD Banten Dorong Desa Inventarisasi Dan Identifikasi Potensi Ekonomi Desa

Header Menu

DPMD Banten Dorong Desa Inventarisasi Dan Identifikasi Potensi Ekonomi Desa

Kamis, 13 Juni 2024

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten Menggelar Kegiatan Inventarisasi Dan Identifikasi Potensi Ekonomi Desa Pada Rabu (12/6/2024) Di Aula Kantor DPMD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang.


SERANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten menggelar kegiatan inventarisasi dan identifikasi potensi ekonomi desa. Kegiatan tersebut dinilai penting dalam membentuk suatu kawasan pedesaan dengan mengidentifikasi potensi sektoral sumberdaya alam (SDA), sumberdaya manusia (SDM), dan teknologi untuk kesejahteraan desa.

Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Aan Muawanah mengatakan pembangunan desa harus bersifat partisifatif. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undsng (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Pada Pasal 123 ayat 1 menyebutkan pembangunan kawasan pedesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipasif.

Aan menyebut, setidaknya terdapat lima faktor yang mempengaruhi dalam pembangunan kawasan pedesaan, yakni, penyusunan rencanan tata ruang kawasan pedesaan secara partisipasif, pengembangan pusat pertumbuhan antar desa secara terpadu, penguatan kapasitas masyarakat.

"Kelembagaan dan kemitraan ekonomi dan pembangunan infrastruktur antar pedesaan. Dalam pembangunan kawasan pedesaan juga memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial melalui pencegahan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan sebagian atau seluruh desa di kawasan pedesaan," kata Aan dalam sambutannya di Aula Kantor DPMD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (12/6/2024).

Selain itu, lanjut Aan, dalam penetapan lokasi pembangunan kawasan pedesaan dilaksanakan dengan beberapa mekanisme, yaitu, melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai wilayah, potensi ekonomi, mobilitas penduduk, serta sarana dan prasarana desa sebagai usulan penetapan desa sebagai lokasi pembangunan kawasan pedesaan.

Usulan penetapan desa sebagai lokasi pembangunan kawasan pedesaan disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota. Bupati/Walikota melakukan kajian atas usulan untuk disesuaikan dengan rencana dan program pembangunan kabupaten/kota, dan berdasarkan hasil kajian atas usulan Bupati/Walikota mentapkan lokasi pembangunan kawasam pedesaan dengan keputusan kepala daerah.

"Bupati/Walikota dapat mengusulkan program pembangunan kawasan pedesaan di lokasi yang telah ditetapkan," ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kata Aan, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 410.05/KEP.187-HUK/2021 tentang pembentukan tim koordinasi pembangunan kawasan pedesaan Provinsi Banten.

"Kepgub ini diharapkan dapat memperluas jaringan dalan pembangunan kawasam baik antar lembaga, antar kementerian dan pihak ketiga. Sehingga pembangunan di desa lebih terpadu dan dapat mempercepat tercapainya tujuan pembangunan kawasan pedesaan," katanya.

Aan mencontohkan, di Provinsi Banten telah terbentuk kawasan pedesaan tepatnya di Kabupaten Pandeglang, sepeerti di kawasan Mina Wisata Agro di Kecamatan Jiput dan Labuan.

"Lalau di kawasan pedesaan Mina Agro Wisata di Kecamatan Kadu Hejo, kawasan Agroforesty Penyangga Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Kecamatan Cimanggu," ujarnya.

"Kami berharap di Kecamatan Malingping, Wanasalam dan Cijaku, Kabupaten Lebak dapat membentuk suatu kawasan pedesaan dengan mengidentifikasi potensi sektoral SDA, SDM, dengan teknologi yang ada. Di mana semua itu mencakup sektor pertanian, perkebunan, pariwisata dan sektor-sektor lainnya yang berpotensi untuk dibentuk menjadi kawasan pedesaan," sambungnya. (ADV)