Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti. |
SERANG - Dinas Kesehatan Provinsi Banten melakukan evaluasi pelayanan public safety centre (PSC). Peningkatan layanan kesehatan sendiri merupakan arahan Kementerian Kesehatan untuk mewujudkan transformasi layanan kesehatan rujukan di Provinsi Banten.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti Kemenkes telah meluncurkan program transformasi layanan kesehatan. Tujuan program tersebut untuk meningkatkan akses, kualitas, dan keadilan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Salah satu pilar penting dalam transformasi ini, kata Ati, adalah penguatan sistem rujukan dan layanan darurat PSC 119. PSC lanjut Ati mendukung transformasi layanan rujukan dan sistem ketahanan kesehatan terutama dalam hal aksesibilitas, kualitas, dan kesiapsiagaan.
“Dengan adanya PSC, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan darurat yang cepat, tepat, dan berkualitas,” kata Ati dalam sambutannya di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Banten beberapa waktu lalu.
Ati menambahkan, fungsi PSC bertujuan menurunkan angka kematian dan kecacatan akibat kejadian darurat. Selain itu memperkuat sistem rujukan pasien gawat darurat; meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam dan kejadian darurat lainnya.
“Sehingga dapat menyelamatkan nyawa dan mengurangi insiden kesakitan masyarakat.”
Saat ini, Provinsi Banten memiliki delapan PSC, tiga bertransformasi menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu UPTD PSC Kota Cilegon, UPTD PSC Kabupaten Serang, dan UPTD PSC Kabupaten Tangerang. Sedangkan lima PSC lainnya yaitu PSC Kabupaten Lebak, PSC Kabupaten Pandeglang, PSC Kota Serang, PSC Kota Tangerang dan PSC Kota Tangerang Selatan masih dalam proses untuk menjadi UPTD.
“Dari data yang kami miliki menunjukkan bahwa jumlah panggilan darurat yang diterima oleh PSC 119 cukup tinggi, dapat diartikan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan PSC 119.”
Hal ini ditunjukkan dengan jumlah panggilan PSC yang diterima dari bulan Januari hingga Juli 2024 sebanyak 16.056 panggilan. Jumlah itu terdiri dari panggilan emergency, non emergency, dan non kategori. Selain itu jumlah kasus rujukan yang tertangani sebanyak 6.742 kasus.
“Dalam konteks ini, evaluasi pelayanan PSC 119 dan SPGDT menjadi semakin krusial. kita perlu mengevaluasi kembali seluruh aspek pelayanan, mulai dari kecepatan respons, akurasi diagnosis, hingga kepuasan masyarakat,” tandas Ati. (advertorial)