![]() |
Direktur PT Ella Pratama Perkasa Sukron Yuliandi Mufti (54), Menggugat Dasar Hukum Audit Yang Dijadikan Landasan JPU. |
SERANG – Kuasa hukum Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti (54), menggugat dasar hukum audit yang dijadikan landasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Pengacara Sukron, Hutomo Daru Pradipta, menilai jaksa melampaui kewenangan karena menetapkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar tanpa audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan, lembaga lain seperti kantor akuntan publik hanya berhak menghitung keuangan negara, bukan menentukan besaran kerugian.
“Undang-undang sudah jelas. Hanya BPK yang berwenang memutus ada atau tidaknya kerugian negara,” ujar Hutomo kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Hutomo menekankan bahwa jaksa seharusnya mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah tafsir Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Putusan itu mencabut kata “dapat”, sehingga pasal tersebut kini bersifat delik materiil, bukan lagi delik formil. Perubahan itu mewajibkan jaksa membuktikan bukan hanya perbuatan, tetapi juga kerugian negara yang nyata.
“Sejak putusan MK itu, jaksa wajib menunjukkan bukti pasti tentang kerugian negara melalui audit investigatif dari BPK,” kata Hutomo.
Ia menambahkan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 juga menegaskan hanya BPK yang berhak menetapkan besaran kerugian negara dalam kasus Tipikor.
Tim Pembela Bongkar Cacat Dakwaan
Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum Sukron menuding dakwaan jaksa cacat materiil. Mereka menilai jaksa gagal merumuskan unsur-unsur delik yang sesuai dengan perbuatan kliennya.
Tim pembela juga menyoroti sikap kejaksaan yang tidak melibatkan BPK dalam proses penyidikan. Mereka menilai langkah itu melanggar prinsip konstitusional dalam penanganan perkara keuangan negara.
“Kalau jaksa tidak punya hasil audit dari BPK, dakwaan itu prematur,” tegas Hutomo. “Majelis hakim seharusnya menerima eksepsi kami.”
Pertanyakan Dasar Hukum Audit
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan proyek pengelolaan dan pembuangan sampah di Tangerang Selatan yang digarap PT Ella Pratama Perkasa. Kejaksaan menuding proyek itu merugikan keuangan negara.
Namun, tim hukum Sukron menilai jaksa terburu-buru menaikkan perkara tanpa dasar audit yang sah. Mereka berjanji terus menguji keabsahan proses hukum yang digunakan JPU.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. *