| Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan. |
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) berhasil memenangkan gugatan terkait keabsahan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan. Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Paseba Tangerang Utara.
JPN pada Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara, Direktorat Tata Usaha Negara JAM Datun, berhasil mempertahankan keabsahan penunjukan dan pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Pemprov Banten dalam perkara pembatalan keputusan tata usaha negara.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan selesai.
“Kamis, 18 Desember 2025, tim JPN JAM Datun Kejagung berdasarkan surat kuasa khusus mewakili Presiden RI Prabowo Subianto berhasil memenangkan gugatan pembatalan pengangkatan dan penunjukan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Pemprov Banten,” ujar Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Direktorat TUN JAM Datun, Badrut Tamam kepada awak media Jumat, 19 Desember 2025.
Objek sengketa dalam perkara TUN tersebut adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten atas nama Deden Apriandhi Hartawan selaku Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Penggugat menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan meminta pembatalan.
Badrut Tamam menyampaikan bahwa Subdirektorat Bantuan Hukum TUN telah mempersiapkan perkara secara matang sejak awal, termasuk menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti surat di persidangan.
“Majelis hakim menegaskan bahwa pengangkatan dan penunjukan Deden Apriandhi Hartawan melalui Keputusan Presiden telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, JPN JAM Datun bertindak sebagai tergugat yang mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia kepada Jaksa Agung RI tertanggal 4 September 2025 serta Surat Kuasa Substitusi Jaksa Agung RI kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor SK-91/A/JA/09/2025.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT dengan amar putusan yang pada pokoknya menerima eksepsi tergugat bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Direktorat Tata Usaha Negara pada JAM Datun, yang saat ini dipimpin oleh Yuni Daru, memiliki tugas menangani perkara yang mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia, baik sengketa tata usaha negara di PTUN maupun pengujian materiil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. (***)